Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buruh memiliki arti orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Upah yang didapat tersebut adalah imbalan atas kerja yang telah mereka lakukan. Tentu, kerja maksimal yang dihasilkan juga didorong oleh jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pihak pemberi kerja. Dengan begitu, para pekerja atau buruh ini akan mendapatkan rasa tenang tanpa khawatir akan kesehatan dan keselamatannya dalam melaksanakan kewajiban mereka.
Buruh memiliki peranan penting dalam roda pembangunan dan ekonomi suatu negara. Hal itu tidak lepas dari perjuangan buruh dalam mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan kerja yang layak. Maka dari itu, lahirlah peringatan hari buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei dan dikenal dengan istilah May Day.
Gerakkan buruh secara internasional dimulai oleh tuntutan-tuntutan hak pekerja pada abad ke-19 di Amerika Serikat. Salah satu tuntutan mereka adalah pengurangan jam kerja maksimal delapan jam perhari. Hal itu diwarnai oleh aksi unjuk rasa mencekam di mana 300.000 sampai 500.000 buruh di Amerika Serikat yang melakukan aksi mogok kerja dan dilakukan selama beberapa hari. Sebelum abad 19, May Day lebih dikenal sebagai perayaan pergantian musim ke musim semi di AS. Sejarah May Day sebagai hari buruh ini lahir dari sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh yang menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja, juga dalam rangka memperingati kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886 pada abad ke-20. Haymarket Riot merupakan tragedy kekerasan yang melibatkan polisi dan buruh yang tengah unjuk rasa di Chicaho pada tanggal 4 Mei 1886, menyusul kerusuhan yang terjadi sehari sebelumnya oleh para pekerja terhadap perusahaan McCornick Harvesting Machine Company.
Di Indonesia, masa reformasi adalah awal dari terbukanya kesempatan buruh untuk menyuarakan tuntutan atas hak-haknya ketik BJ Habibie sebagai Presiden pertama di era reformasi melaksanakan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. 15 tahun kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei 2013 sebagai hari libur nasional. Hal ini menambah kekuatan para buruh dalam hal mengajak orang-orang untuk lebih peduli pada hak-hak buruh. Ada pun hak-hak yang dituntut antara lain hak mendapatkan upah yang tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bis akita nikmati hari ini.
Saat ini, akses untuk bergabung dan membentuk serikat buruh di Indonesia diatur dalam UU No.21, LN 2000/No.131, TLN. No. 3989 LL Setkab : 25 HLM yang mengatur tentang serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dibentuklah Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dasar hukum undang-undang ini adalah : pasal 5 ayat(1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama; dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada akhirnya, perhatian atas perlindungan akan hak-hak buruh adalah suatu hal yang harus diperjuangkan bersama-sama secara konsisten. Karena hanya dengan itulah kegiatan produksi akan berjalan secara maksimal.
Agus Salim Maolana