Di lembur urang caliweura, siah. Maenya amplop pelantikan KPPS eusina kur 25 rebu! Ringis seseorang kawan, matanya seolah hampir loncat ketika ia bercerita.
Eleh ku Kabupaten, di Kabupaten ge aya nu saratus, aya nu dua saratus mapuluh. Seorang kawan lain menimpali, merasa bernasib lebih baik. Sementara, aku hanya mendengarkan percakapan mereka yang menggebu, saling jual beli nasib menjadi anggota KPPS. Beberapa hari ke belakang, ada beberapa kabar berbeda terkait amplop transportasi yang diterima para petugas KPPS pasca mereka dilantik.
Melansir dari laman BBC Indonesia beberapa jam lalu, berita amplop transportasi ini mulai mencuat ketika akun TikTok @elhasyaaa mengunggah cuplikan video yang menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima uang senilai Rp25.000 dalam pecahan Rp5.000 untuk ongkos transportasi setelah menghadiri acara pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024. Pasca videonya diunggah, warganet ramai-ramai memberi komentar beragam, ada yang menyatakan bahwa di tempat mereka di daerah lain, besaran amplop transportasi ada yang mencapai Rp200.000, yang lebih menyita perhatian, ada yang sama sekali tak mendapat amplop transportasi.
Hal tersebut lantas menimbulkan kembali sentimen publik terhadap pusaran Pemilu yang sejak sebelumnya pun telah dianggap kotor dan tak lepas dari praktik penyimpangan dan korupsi. Lalu sebenarnya, bagaimana standarisasi pembiayaan bagi petugas-petugas KPPS?
KPU selaku penanggungjawab menjelaskan, bahwa besaran uang transportasi KPPS telah sesuai standar dan merujuk pada standarisasi yang diatur Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Hal itu yang melandasi perbedaan besaran uang transportasi yang diterima anggota KPPS. Dalam standarisasi itu juga telah diatur komponen biaya konsumsi, perjalanan Dinas, dan uang harian. Meski begitu, KPU memastikan bahwa seluruh anggota KPPS akan menerima uang Transportasi sesuai dengan ketentuan di tiap daerah masing-masing.
Jika berkaca dari Pemilu 2019, tentu Pemilu tahun 2024 mengalami perbaikan yang signifikan, baik dilihat dari persiapan teknis maupun anggaran bagi para petugas KPPS yang bertugas selama satu bulan penuh. Pada tahun 2022, Pemerintah melalu Kementerian Keuangan menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan oleh KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Penjelasan tentang hal tersebut di atas tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Berdasar hal tersebut, seharusnya masyarakat tak perlu khawatir dalam melaksanakan tugas di hajat demokrasi lima tahunan ini.
Pun demikian, masyarakat juga bukan orang bodoh yang mudah diperdaya oleh pihak-pihak berkepentingan yang dengan sesuka hati ngeureut hak para petugas KPPS yang telah bekerja dengan sepenuh hati mensukseskan Pemilu, bahkan ketika sebenarnya masyarakat sudah begitu paham akan tindak tanduk para pemangku kebijakan yang dengan leluasa menggunakan alat dan produk hukum demi kepentingan tertentu. Semoga Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tanpa kekisruhan yang meruncingkan persaudaraan, dan tentu diridhoi Tuhan yang Maha Esa.
Agus Salim Maolana