Judul: Hukum pers dalam perspektif karya jurnalistik
Penerbit: Langgam Pustaka
Pengarang: Irman Syahriar, Khairunnisah
Tahun: 2023
Buku: 543 halaman | 14,8 x 21 cm
ISBN: 978-623-8295-85-2
Link: https://www.langgampustaka.com/produk/buku/nonfiksi/hukum-pers-dalam-perspektif-karya-jurnalistik-id375.html
Website: https://www.langgampustaka.com/
Email: langgampustaka@gmail.com
Istilah jurnalistik praktis sebenarnya untuk membedakan dengan pendekatan ilmiah terhadap jurnalistik. Pada tataran ilmiah jurnalistik dijelaskan dan dipahami dengan menggunakan metode-metode tertentu, dan metode itu disebut metode ilmiah. Dalam kajian ilmiah istilah jurnalistik, jurnalisme dan publisistik tidak dibedakan artinya yaitu ”pernyataan umum tentang isi kesadaran yang aktual” sehingga ada tiga unsur jurnalistik secara ilmiah yaitu: sebagai sebuah ajaran, sebagai sebuah pernyataan, dan sebagai sebuah isi kesadaran aktual. Dengan demikian untuk menguji metode tersebut bisa memakai prinsip, fakta, hukum, hipotesis dan generalisasi. Oleh karena itu jurnalistik praktis berarti pendekatan jurnalistik secara praktis.
Peranan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh para jurnalis atau insan pers sangat penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Salah satu contoh dari karya jurnalistik yaitu pemberitaan tentang suatu hal, baik yang dimuat di media cetak maupun elektronik yang sangat besar pengaruh dan peranannya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Sehingga dapat membantu mempercepat perkembangan dan pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Perkembangan yang semakin meningkat dalam bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi ternyata membawa dampak yang sangat luas bagi perkembangan jurnalisme yang juga membawa dampak bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana yang dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao yaitu: Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu. Harus ada keahlian (expertise). Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan.