Judul: Penguasaan Tanah Adat Buano
Penulis: Tamrin Hitimala
Buku: 14.8 x 21 cm | 134 halaman
Tahun: 2024
Pelaksanaan pendaftaran tanah terhadap penguasaan hak atas tanah di Pulau Buano dapat dilakukan menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penguasaan hak tanah oleh Nuru/Soa dan sistem penguasaan tanah tidak bertentangan dengan hukum negara atau hukum positif sehingga perlu adanya pendaftaran tanah adat Nuru/Soa dalam rangka pengakuan eksitensi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi. Sistem pencatatan dan model pencatatan Hak Atas Tanah Adat oleh Nuru/Soa di Pulau Bunao dapat di berlakukan dalam sistem pencatatan tanah nasional, dengan model pencatatn tanah oleh Marga/Fam, model pencatatan tanah oleh Nuru/Soa dan model pencatatan oleh Negri/Desa.